SI SULTAN RUBLI

SISTEM INFORMASI DAN PENGUSULAN INTEGRASI ONLINE RUTAN BANGLI

SI DUMA

SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT

MASKOT RUTAN BANGLI

Si Rubah Sang Pembawa Perubahan

Minggu, 22 Agustus 2021

147 WBP Sukses Vaksinasi Dosis Kedua




Bangli- Sejumlah 147 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli sukses jalani Vaksinasi Covid-19 dosis kedua, Senin Tenaga Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli ambil andil untuk suntikkan langsung vaksin Coronavac kepada WBP.

Kepala Rutan Bangli, Febriansyah, Amd.IP.,SH menuturkan 147 wbp tersebut telah lolos tes skrining kesehatan dan dinyatakan layak untuk menerima vaksinasi.
"Meskipun ratusan warga binaan lolos dan bisa vaksinasi, namun masih ada warga binaan yang belum bisa terima vaksin hari ini, karena dari hasil pemeriksaan kesehatan, terdapat penyakit bawaan atau penyerta, dan juga ada warga binaan yang sebelumnya telah komplit menerima vaksin hingga dosis kedua", tuturnya.



Kemudian, Febriansyah juga mengungkapkan, ia mengerahkan tim medis rutan untuk memantau langsung jalannya vaksinasi dan memonitor kesehatan warga binaan setelah menerima vaksin.
"Pasca vaksinasi, tim medis mengkonfirmasi hanya beberapa wbp yang mengalami efek samping, itupun ringan, lebih dominan wbp tanpa efek samping" ungkap Karutan.

Bukan hanya WBP, sambung Febri, untuk pegawai sudah seluruhnya melaksanakan vaksinasi hingga dosis kedua. Febri menjelaskan penularan dari pegawai kepada wbp sangat rentan terjadi, karena pegawai kontak langsung dengan lingkungan luar rutan, sehingga dengan sudah divaksinasi, maka bisa meminimalisir terjadinya penularan virus.

"Setelah mengambil langkah-langkah pencegahan covid-19 seperti membatasi pertemuan langsung dengan membuka kunjungan online serta mengadakan sidang virtual, vaksinasi menjadi langkah jitu berikutnya", jelas Febri.

Lebih lanjut dr. I Gusti Putu Sumertayasa selaku dokter Rutan mengatakan vaksinasi membantu menekan angka kenaikan pengidap Covid-19, apalagi Lapas dan Rutan memiliki potensi yang tinggi terjadinya cluster penyebaran virus.
"Harapan besar setelah warga binaan terima vaksin, dapat memaksimalkan pencegahan penyebaran virus di Rutan Bangli”, Kata Sumertayasa.

“Protokol kesehatan tetap menjadi patokan dan kewajiban untuk dilaksanakan. kebiasaan seperti mencuci tangan, memakai masker menjadi hal kecil yang bisa menyelamatkan jiwa manusia”, tambah Sumertayasa.

Salah satu Warga Binaan, Magnaeva Aleksandra, warga negara asing, dengan pidana narkotika, menyuarakan dukungannya. Dengan fasih berbahasa indonesia, Ia mengungkapkan dukungannya terhadap pelaksanaan vaksinasi yang telah berjalan.
"Sudah dua kali vaksin, dan keduanya tidak ada efek samping. Ayo vaksin, selain melindungi diri, juga melindungi orang lain", ungkapnya.
#KumhamPasti
#SukseskanVaksinasi
#Vaksinasi 

Selasa, 17 Agustus 2021

HUT RI 100 NAPI DAPAT REMISI



Bangli- Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli dihadiahi potongan masa pidana (remisi) pada puncak perarayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8). Sejumlah 100 Narapidana mendapat remisi umum (RU).

"Sebanyak 97 narapidana penerima remisi dikualifikasikan remisi umum satu, yang artinya setelah mendapat remisi, narapidana yang bersangkutan masih tetap menjalani sisa pidananya di dalam Rutan", ungkap Febriansyah, Amd.IP.,SH selaku kepala Rutan Bangli.

"Sedangkan, 3 sisanya memperoleh Remisi Umum dua, sehingga setelah mendapat potongan remisi, masa pidana telah habis, sehingga narapidana yang bersangkutan bisa langsung bebas", Tambahnya.

Terkait besaran remisi, kata Febri, setiap narapidana menerima potongan yang berbeda-beda. Itu tergantung lama masa pidana yang telah dijalani.
Untuk Rutan Bangli, remisi 1 bulan sebanyak 34 orang, remisi 2 bulan sebanyak 36 orang, remisi 3 bulan sebanyak 13 orang, 4 bulan sebanyak 7 orang, 5 bulan sebanyak 4 orang dan 6 bulan sejumlah 3 orang.

Lebih lanjut Febriansyah menuturkan, dilakukan proses yang ketat untuk menyeleksi narapidana dalam memperoleh remisi, dengan salah satu indikatornya yakni telah mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak tercatut namanya dalam buku pelanggaran (Register F).
"Untuk pidana narkotika sendiri, 14 nama berhasil melewati semua tahapan, dan memperoleh hak remisinya, tentu ada tahapan serta syarat tambahan, tidak seperti pidana umum biasa", tutur Febriansyah.

Kemudian, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Made Jaya Sentana menjelaskan, semua tahapan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan.
"Seluruh proses dilakukan secara elektronik, melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, sehingga akuntabilitasnya bisa terjaga", jelasnya.

Made Jaya juga menyebut, pemberian remisi kepada Narapidana merupakan reward yang diberikan oleh negara karena telah bersungguh-sungguh dan bertekad kuat untuk mengubah prilaku menjadi pribadi yang lebih baik, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari. 
"Pemberian remisi telah diamanatkan pada Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sekarang tinggal implementasiannya dilapangan", sebut Made.

Upacara pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 mengambil tempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli.
Penyerahan SK Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Bangli kepada perwakilan Narapidana Rutan Bangli secara serentak se-Indonesia melalui video conference.
#KumhamPasti
#UpacaraPenyerahanRemisi

Jumat, 06 Agustus 2021

Kebijakan Asimilasi dan Integrasi dalam rangka COVID-19 Turunkan Angka Overcrowded

Jakarta, INFO_PAS - Pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 memberikan dampak besar dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan. Terlebih, saat ini terdapat 268.394 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya narapidana, tahanan, dan Anak, padahal kapasitas yang tersedia hanya bagi 132.107 WBP. Hal ini menjadi topik dalam dalam High-Level Panel Discussion: COVID-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menyampaikan situasi overcrowded yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi tantangan yang tidak mudah. Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk menjaga jarak sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan, namun kondisi overcrowded terjadi. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” narapidana yang patut diapresiasi.
.
“Pada awal terjadi COVID-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang ‘dirumahkan’ melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eddy.
Terkait kondisi overcrowded, Eddy menegaskan Lapas hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, mengatasi overcrowded tidak cukup dengan membangun Lapas, namun lebih merujuk pada perubahan paradigma hukum pidana yang dianut aparat penegak hukum. Terlebih, mayoritas penghuni terjerat kasus narkotika.
“Mengapa terjadi overcrowded tidak lepas dari paradigma hukum pidana yang masih dianut yang melihat hukum pidana hanya pada keadilan retributif. Padahal, sejak tahun 1990 sudah ada perubahan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada keadilan retributive atau pembalasan, tetapi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Eddy.
Untuk itu, ia juga mendesak untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan RUU Pemasyarakatan dalam mengatasi overcrowded. Menurutnya, dalam RUU KUHP terdapat pemindaan lain seperti denda, pengawasan, percobaan, dan kerja sosial yang lebih diutamakan di mana dalam RUU Pemasyarakatan, Lapas tidak lagi sebagai tempat pebuangan akhir, namun terlibat sejak awal dalam proses adjudikasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini 50,9% penghuni Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) berasal dari tindak pidana narkotika dengan rincian tahanan sebanyak 24.808 orang, masa pidana kurang dari lima tahun sebanyak 25.590 orang, masa pidana antara lima sampai dengan sembilan tahun sebanyak 73.023, dan masa pidana lebih dari 10 tahun sebanyak 13.234.
“Sebenarnya hukum di kita ini apakah harus pemenjaraan? Atau juga berbicara kesehatan? Mengapa ada pertanyaan demikian karena dominasi penghuni di Lapas/Rutan adalah narkotika. Kasus narkotika lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanaan pada saat ini dan yang lalu,” ujar Reynhard.
Kondisi tersebut menyebabkan overcrowded di Lapas/Rutan yang menyebabkan berbagai pemasalahan. Menurutnya, kondisi overcrowded juga meningkatkan kerentanan penularan penyakit, khususnya COVID-19. Ia mengungkapkan hingga saat ini terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi di mana 7.419 di antaranya sembuh.
.
“Penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang kita lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung, namun ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan. Namun, meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas kesehatan, penerapan protokol keseharan, rujukan ke rumah sakit, bahkan pemisahan blok,” ungkap Reynhard.
 .
Kebijakan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 10 Tahun 2020, Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020, Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan COVID-19 berkontribusi menurunkan tingkat overcrowded.
 .
“Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati ½ masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi,” ujar Reynhard.
UNODC Country Manager and Liaison to ASEAN, Collie F. Brown, mengungkapkan secara global pandemi COVID-19 telah mempengaruhi 11 juta tahanan di seluruh dunia. Bahkan, diperkirakan lebih dari 527.000 tahanan di 122 negara telah terinfeksi COVID-19 dengan 3.000 kematian di 47 negara.
 .
“Angka ini menunjukkan risiko kesehatan yang dihadapi narapidana selama pandemi di mana seringkali ruang terbatas dan tidak dapat menjaga jarak serta menjadi tantangan bagi Sistem Pemasyarakatan sehingga dilakukan pembebasan sejumlah besar tahanan,” ujar Brown.
 .
Terkait pengeluaran narapidana di Indonesia dalam upaya pengurangan penularan COVID-19, Brown menyatakan hal tersebut hanyalah solusi sementara dari permasalahan jangka panjang. Perubahan institusional dan sistem untuk jangka panjang yang berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat sistem peradilan pidana untuk membatasi arus orang masuk ke dalam Lapas dan membatasi dampak pandemi dan krisis kesehatan lainnya.
 .
Meskipun demikian, Brown memberikan apresiasi atas usaha yang dilakukan oleh Pemasyarakatan dalam pengeluaran pidana. “Saya menyampaikan apresiasi kepada Ditjenpas karena telah melakukan beberapa intervensi yang tentunya telah berkontribusi dalam mitigasi penyebaran COVID-19 di Lapas seluruh Indonesia,” tutup Brown.
 .
Webinar tersebut juga menghadirkan keynote speaker, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej, UNODC Division for Operations Director Miwa Kato, UNODC Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F. Brown, dengan pembicara Dirjenpas Reynhard Silitonga dan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Rolliansyah Soemirat. (DZ)

Rabu, 28 Juli 2021

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket kepada Masyarakat Terdampak Covid-19




Jakarta - Dalam dua tahun terakhir, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak hal dari
kehidupan kita. Tak pelak, kondisi ini pun memunculkan berbagai macam keprihatinan bagi masyarakat Indonesia, seperti naiknya angka kemiskinan yang dibarengi dengan melonjaknya pengangguran.
.
Data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya.
.
Namun, sejak pemerintah menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terdapat tren penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Dimana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting salah satu upaya pemutusan transmisi Covid-19.
.
Bersyukur, kondisi kini pun berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM. Kasus aktif, positivity rate, dan kasus harian menurun, serta terjadi peningkatan kesembuhan yang mulai terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PPKM. Peningkatan ini harus dibarengi dengan optimisme dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan yang dilakukan pemerintah, seperti mematuhi protokol
kesehatan, PPKM, dan mengikuti vaksinasi.
.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai.
.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
.
Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.
.
“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yasonna saat memberikan bantuan sosial secara
simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi.
.
Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.
.
Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
 .
Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.
 .
“Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna di lapangan upacara Kemenkumham.
.
Kegiatan ini, kata Yasonna, selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para
menteri untuk melakukan langkah-langkah maksimal dengan memberikan dukungan, yang salah satunya berupa pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan usaha mikro.
.
“Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada saudara-saudara kita yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.
.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” kata Laoly. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Pengayoman yang telah peduli, mampu berbagi atas dasar keikhlasan dan kesadaran,” tutupnya.
.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan selain terkonsentrasi di Kemenkumham dan wilayah Jabodetabek untuk unit pusat, kegiatan yang
dilaksanakan secara hybrid ini juga dilaksanakan secara serentak di Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.
.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama, bergotong royong untuk menghadapi ujian yang berat ini,” kata Andap. “Kerja keras pemerintah Insya Allah bisa berhasil, jika disertai dengan dukungan dan kesadaran dari masyarakat,” lanjutnya.
.
“Pesan kami kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, jangan cemas, selalu berpikir positif yang disertai optimisme, selalu patuhi protokol kesehatan, dan mengikuti vaksinasi,” tutupnya.

Rabu, 21 Juli 2021

HBA 2021


Pimpinan dan Keluarga Besar Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli mengucapkan :
• SELAMAT HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-61 TAHUN 2021•
"Berkarya Untuk Bangsa"
#KumhamPasti
#HBA2021
#DIRGAHAYUKEJAKSAAN