JADWAL KUNJUNGAN TAHANAN DAN NARAPIDANA RUMAH TAHANAN KELAS II B BANGLI
TAHANAN
Hari : Senin dan Kamis
Waktu : 09.00 s/d 12.00 – 13.00 s/d 15.00 Wita
Tempat : Ruang Kunjungan Tahanan Rumah Tahanan Kelas Iib Bangli
DENGAN MEMBAWA SURAT IZIN DARI PIHAK PENAHAN
- Kepolisian (Tahanan Penyidik)
- Kejaksaan (Tahanan Penuntut Umum)
- Pengadilan (Tahanan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung)
NARAPIDANA
Hari : Selasa, Rabu dan Jumat
Waktu : 09.00 s/d 12.00 – 13.00 s/d 15.00 Wita
Tempat : Ruang Kunjungan Tahanan Rumah Tahanan Kelas Iib Bangli
DENGAN MEMBAWA IDENTITAS DIRI
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Dan surat pengenal sejenisnya
PROSEDUR KUNJUNGAN
- Masyarakat datang untuk mengunjungi tahanan/narapidana sesuai dengan hari dan waktu yang telah dijadwalkan.
- Selanjutnya menyerahkan surat izin untuk mengunjungi tahanan, dan
identitas diri untuk mengunjungi narapidana di pos pendaftaran besukan.
- Menyerahkan surat izin yang diberikan oleh petugas pendaftaran besukan kepada petugas P2U (Pembuka Pintu Utama).
- Pengunjung dilarang membawa Sanjata tajam, Senjata api, Narkoba, Minuman keras dan Barang Telarang Lainnya
- Kunjungan Tahanan/Narapidana tidak dipungut biaya.


Recent Comments